Diawali hearing pertama pada 2 bulan sebelumnya, Hearing kali ini berangkat dari kota malang menuju surabaya dwngan mengendarai angkutan umum dari beberapa angggota SSI yang ikut mensuport angkutan barang untuk mengutarakan keluhan dan harapan-harapan supir dalam melakukan pekerjaannya terutama tindakan pihak pihak yang/oknum yang mengambil kesempatan untuk mencari keuntungan pribadi atas nama pemerintah. Dan keluhan ini didengarkan langsung oleh pihak drijen angkutan darat, DPRD, Kepulisian dan segenap jajarannya.
Pihak Drijen Angkutan Darat serta DPRD dan segenap jajaran jajaran terkait menerima aspirasi supir dan meminta maaf akan kejadian kejadian yang kurang berkenan di lapangan dan akan segera menindak lanjuti apa yang selama ini supir keluhkan dan harapkan serta akan secepatnya memberikan jawaban yang terbaik melalui pergub agar segera di tinjau ulang aturan aturan yang berlaku selama ini.
Diharapkan supir tidak takut untuk mengutarakan keluhan keluahan yang selama ini terjadi dilapangan dengan tata cara seperti yang di atur undang, undang seperti apa yang selama ini IKATAN SUPIR NUSANTARA yang di dampingi SERIKAT SUPIR INDONESIA lakukan
Adapun hal hal yang di sampaikan dan yang didapat dari hearing ini sebagai berikut
- Di Jawa Timur belum ada peraturan yang melindungi supir, sehingga supir hanya menjalankan perintah dari pemilik kendaraan (pengusaha angkutan) . Ketika terjadi pelanggaran lalu lintas (kecelakaan), yang terdampak langsung adalah supir, sedangkan pengusaha cenderung tidak terkena sanksi hukum. Bila supir terkena sanksi pelanggaran dari penegak hukum, maka pengusaha akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Terkait dengan hal tersebut, perwakilan berharap pemerintah dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat membuat peraturan yang bertujuan bisa melindungi supir akibat PHK. Maka dari itu, SSI mendorong pemerintah untuk melindungi supir dalam menjalankan tugas ;
- SSI menuntut adanya ketetapan mengenai Over Dimension Over Loading (ODOL), mengingat sanksi yang dikenakan pada ODOL cenderung lebih berat yang diberikan dibandingkan kereta kelinci, seharusnya kereta kelinci dapat dikenakan sanksi pidana karena adanya modifikasi ilegal, perwakilan berharap adanya keadilan mengenai kebijakan tersebut ;
- SSI menuntut kesejahteraan tarif supir dengan adanya peraturan perlindungan supir dan pembenahan sistem tarif .
- Terkait perlindungan dan kesejahteraan tarif supir akan segera dirumuskan. Hal ini juga menjawab persoalan tentang kesejahteraan tarif supir, dan Komisi D berharap Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengakomodir adanya peraturan sebelum bulan Januari tahun 2023;
- Mengenai kebijakan ODOL akan diputuskan pada bulan Januari tahun 2023 tentang penetapan overloading dan kesejahteraan supir. Terkait perihal pelanggaran overloading ODOL di luar kewenangan Dishub ;
- Terkait kebijakan kereta kelinci modifikasi akan ditinjau lebih lanju t;
- Terkait kebijakan kendaraan kereta kelinci yang merupakan hasil modifikasi, akan ditindaklanjuti dengan penegakan hukum .
Hearing di tutup dengan notulen di tiap tiap anggota dan akan segera di publikasikan untuk kedepannya.
Bravo pengemudi indonesia